ANALISIS PEMADAMAN LISTRIK BERGILIR
DI KUPANG
Untuk Memenuhi Tugas
Kewarganegaraan
Disusun oleh
Lintang Ayu
Saputri (F1B015026)
KEMENTRIAN
RISET, TEKNOLOGI, DAN PERGURUAN TINGGI
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU
ADMINISTRASI NEGARA
2015
------------------------------------------------------------
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga saya
dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sederhana.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman
bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah
ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini
saya akui masih banyak kekurangan karena
pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Penyusun
-------------------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
MASALAH
Listrik adalah
salah satu sumber daya yang dikuasai oleh Negara. Penguasaan Listrik oleh
Negara dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun tampaknya
pelayanan PLN dalam melayani kebutuhan listrik masyarakat belum dirasakan
maksimal karena masih sering dilakukan pemadaman listrik bergilir yang
merugikan masyarakat, salah satunya pemadaman listrik di Kupang. Dalam berita Kompas, tanggal 16 November 2015
dinyatakan bahwa manajemen PLN dirasa telah kehilangan rasa kemanusiaannya
karena melakukan pemadaman listrik selama 5 hari terakhir dan dalam waktu 5-15
jam setiap harinya. Pemadaman listrik di Kupang ini bukan pertama kalinya
terjadi, namun sudah bertahun-tahun dan belum ada tindakan yang tegas dalam
upaya memperbaiki pelayanan listrik oleh pemerintah khususnya dari pihak PLN.
Listrik ibarat
seperti aliran darah di dalam tubuh manusia. Jika aliran darahnya tidak lancar
atau terhambat, otomatis akan mengganggu sistem organ yang lain dalam tubuh.
Demikian pun halnya dengan listrik. Jika daya listrik di suatu daerah lemah,
maka dapat dipastikan perkembangan di daerah tersebut akan terhambat. Para
investor mengurungkan niatnya untuk berinvestasi karena pasokan listrik kurang.
Perekonomian dan pembangunan pun dapat terhenti.
Hal ini
menimbulkan rasa keprihatinan karena PLN yang seharusnya dapat menyejahterakan
rakyat, namun belum dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan justru
merugikan masyarakat. Keluhan-keluhan dari masyarakat pun tampaknya kurang
ditanggapi dengan serius oleh pihak PLN ditunjukkan dengan tidak adanya
kemajuan yang dilakukan oleh PLN dan pemadaman listrik ini terus menerus
dilakukan.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
uraian latar belakang tersebut diatas, maka rumusan masalah yang dapat
dikemukakan adalah :
1.
Mengapa terjadi
pemadaman listrik di Kupang ?
2.
Bagaimana solusi
mengatasi pemadaman listrik di Kupang ?
1.3
TUJUAN PENULISAN
Bertolak apa yang dikemukakan pada rumusan masalah,
maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui penyebab pemadaman listrik di Kupang
2. Untuk
mengetahui solusi pemadaman listrik di Kupang
BAB II
PEMBAHASAN
Pada hari Senin,
16 November 2015, Surat Kabar Kompas
memuat berita dengan judul “Kota Kupang
Gelap Gulita;Manajemen PLN Dinilai Tak Punya Rasa Kemanusiaan”. Sudah 5
Hari berturut-turut sejak berita tersebut diterbitkan, Kota Kupang mengalami
pemadaman listrik bergilir di tengah waktu aktivitas warga selama 5-15 jam
dalam sehari. Hal ini cukup meresahkan warga karena dampak yang ditimbulkan
akibat pemadaman listrik bergilir ini bermacam-macam. Perekonomian warga
terhenti karena tidak adanya pasokan listrik, terutama bagi jenis usaha yang
sangat membutuhkan listrik seperti usaha fotokopi, warnet, wartel, pusat
perbelanjaan, dan lain-lain. Hampir semua kegiatan masyarakat saat ini
membutuhkan energi listrik. Masyarakat harus menggunakan genzet untuk dapat
memakai alat-alat listrik.
2.1 PENYEBAB
PEMADAMAN LISTRIK DI KUPANG
Pemadaman
listrik adalah saat terhentinya pasokan aliran listrik ke pelanggan.
Secara umum ada 2 jenis pemadaman, yaitu :
1.
Pemadaman Terencana, pemadaman ini terjadi karena adanya kegiatan yang
telah direncanakan oleh PLN yang mengharuskan terhentinya aliran listrik PLN ke
pelanggan yang dikarenakan :
a. Penambahan
peralatan jaringan.
b. Pemeliharaan
Preventif (Preventive Maintenence)
pembangkit, penggantian kabel konduktor (rekonduktoring) transmisi 150
KV, jaringan dan gardu yang sudah dijadwalkan sebelumnya dengan tujuan justru untuk menjaga keandalan
agar tidak terjadi kerusakan yang lebih fatal.
Jika PLN akan memadamkan listrik, maka pihaknya akan
mengumumkan jadwal pemadaman bergilir melalui berbagai media seperti media
cetak dan media elektronik (radio).
2. Pemadaman Tidak Terencana (Gangguan).
Pemadaman ini terjadi karena adanya gangguan yang tidak direncanakan, seperti :
- Terganggunya suatu unit pembangkit :
gangguan pada sistem pelumasan, sistem pendingin, generator, boiler pemanas air
menjadi uap.
- Terganggunya jaringan / transmisi
listrik : Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV tersambar petir, terkena pohon
roboh, tanah longsor, trafo meledak dan lain-lain.
- Terganggunya instalasi pelanggan
karena hubungan singkat, kerusakan alat-alat listrik yang dipakai atau beban
lebih besar dari daya tersambung.
Pemadaman
listrik bergilir di Kupang pada bulan November 2015 disebabkan karena PT PLN
Wilayah Nusa Tenggara Timur mematikan dua pembangkit listrik di PLTU Bolok yang
masing-masing berkekuatan 16,5 Megawatt (Mw). Menurut Manajer PT PLN Sektor
NTT, Dony Ocniza terdapat gangguan pada transmisi 70 Kv di Gardu Induk Maulafa
di Kecamatan Maulafa. Hal inilah yang menyebabkan PLN mengalami defisit daya
sehingga terpaksa melakukan pemadaman listrik bergilir di wilayah Kupang.
Dony Ocniza
mengatakan, PLN berusaha memulihkan kembali PLTU setelah terjadi gangguan,
tetapi tidak berhasil. PLTU akhirnya di-shut down dan proses pemulihan
diputuskan dimulai dari awal secara natural. Untuk itu, mesin PLTU membutuhkan
waktu pendinginan minimal empat hari, sebelum memulai proses pemulihan secara
natural.
Keputusan shut down ini
juga telah melalui rapat bersama General Manager PLN Wilayah NTT Richard
Safkaur, Manajer PLN Area Kupang Maria Gorety Gunawan, Manajer PLN Rayon
Kupang, dan staf terkait.
Saat ini, daya mampu
Sistem Kupang pada siang hari sebesar 33,750 kW, sedangkan beban puncak pada
siang hari sebesar 53 MW, sehingga terjadi defisit sebesar 20,750 kW. Di malam
hari, daya mampu sebesar 34,050 kW, namun beban mencapai 58 Mw, sehingga
defisit listrik mencapai 24 Mw.
Alasan ini hampir sama seperti saat terjadinya
pemadaman listrik yang dikutip dalam surat kabar Tempo tanggal 27 Februari 2015.
Humas PLN
wilayah NTT, Paul Bolla, mengatakan pemadaman bergilir ini dilakukan karena dua
unit mesin di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bolok dengan kapasitas 16,5
megawatt (MW) sedang dalam masa pemeliharaan sengga kedua mesin itu dimatikan.
Akibatnya, PLN
kekurangan daya untuk melayani kebutuhan listrik warga di Kota Kupang. Menurut
dia, beban puncak di Kota Kupang pada siang hari mencapai 44 MW dan malam
mencapai 53 MW. Sedangkan kapasitas hanya 37 MW.
"Dengan
demikian, pada siang hari kekurangan sekitar 7 MW dan malam 16 MW,"
katanya.
Paul
memperkirakan masa pemeliharaan dan perbaikan dua unit mesin akan berlangsung
selama sepekan ke depan. Oleh karena itu, pemadaman bergilir dalam jangka waktu
yang panjang masih akan terus berlanjut. "Lama pekerjaan pemeliharaan
sekitar satu minggu," kata Paul.
Dalam Victory News juga disebutkan bahwa dalam
lima tahun terakhir pemadaman listrik di Kupang selalu terjadi pada bulan November-Desember
dengan alasan yang sama, yaitu kekurangan pasokan daya dari mesin pembangkit
listrik atau kondisi mesin yang cepat panas.
Berdasarkan data
tersebut dapat disimpulkan bahwa pemadaman listrik di Kupang yang selama ini
terjadi pada dasarnya disebabkan karena faktor yang sama, yaitu PLN kekurangan
daya karena PLTU Bolok harus dimatikan. Entah karena ada kerusakan, ataupun
karena sedang dalam masa pemeliharaan. Dalam upaya perbaikan ini membutuhkan
waktu yang cukup lama. Sehingga pemadaman listrik bergilir pun akan terus
terjadi jika tidak ada perubahan dalam sistem listrik di Kupang.
Namun ada
sesuatu hal yang menarik dari alasan yang selalu sama tersebut dengan
keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber. Bupati Titu Eki mensinyalir PLN
wilayah NTT masih menggunakan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) sehingga
menjual daya listrik yang mahal kepada konsumen rumah tangga dan industri.
Dalam data tersebut
dapat kita ketahui bahwa pasokan listrik terbesar di Kupang memang masih
berasal dari PLTD, yaitu sebesar 215,37 Gwh. Sedangkan sumbangan PLTU hanya
14,57 Gwh. Jika kita lihat data ini, maka yang menjadi pertanyaan adalah “Apakah
jika salah satu PLTU dimatikan, maka akan menghambat seluruh distribusi listrik
PLN kepada masyarakat?”. Ataukah pemadaman listrik ini hanyalah modus bisnis
PLN seperti yang diberitakan dalam Victory
News?
Dalam Victory News disebutkan bahwa Anggota
DPRD Provinsi NTT, Kasimirus Kolo menilai ada sebuah modus operasi secara
sitematis yang tengah dilakukan PLN dalam kepentingan bisnisnya. Salah satunya
adalah peralihan meteran pascabayar ke meteran prabayar. Dalam berita lain juga
sempat dinyatakan bahwa adanya pemadaman listrik bergilir ini merupakan
strategi agar penjualan genzet import dapat meningkat.
Namun pihak PLN
tidak mengakui adanya modus di balik pemadaman listrik bergilir yang selama ini
terjadi di Kupang. Dalam rilis yang dikirim Humas PLN NTT, Manajer PLN Area
Kupang Maria Gorety Gunawan menjelaskan, pemadaman listrik ini karena ada
gangguan pada transmisi Maulafa-Bolok, sehingga berakibat dua unit mesin PLTU
keluar dan Sistem Kupang kehilangan pasokan daya sebesar 20 mega watt (MW). Alasan
yang sama selalu diberikan pihak PLN saat ditanya mengenai penyebab pemadaman
bergilir ini.
Dari gambar
diatas, pasokan listrik yang dihasilkan PLTD sebenarnya jauh lebih besar
daripada yang dihasilkan dari PLTU. Namun tampaknya listrik yang dihasilkan
dari PLTD Kupang tidak sepenuhnya disalurkan untuk warga Kupang. Sedangkan pasokan
listrik untuk wilayah Kupang masih sangat tergantung dari PLTU. Maka jika PLTU di
Bolok dimatikan, pemadaman listrik pun tidak terelakkan.
Keterangan yang
diperoleh juga menyebutkan bahwa sebagian daya listrik PLN dijual kepada PT
Semen Kupang, satu-satunya industri pabrik semen di Nusa Tenggara Timur,
sehingga secara otomatis mengurangi daya listrik yang sebelumnya untuk
kebutuhan pelanggan.
Langkah yang
diambil PLN adalah mengorbankan konsumen dengan melakukan sistem pemadaman
bergilir. Alasan yang dikemukakan PLN jika terjadi pemadaman hanya pada kisaran
turunnya daya, gangguan mesin pembangkit, dan lain-lain. Alasan teknis tersebut
menjadi senjata pamungkas bagi PLN jika konsumen melakukan klaim terhadap
tindakan pemadaman.
Berdasarkan Hak
Konsumen Pengguna Listrik yang terdapat pada pasal 29 Undang-Undang No. 30
Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, sebenarnya konsumen berhak untuk :
a) Mendapatkan pelayanan yang baik
b) Mendapatkan tenaga listrik
secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
c) Memperoleh tenaga listrik yang menjadi
haknya dengan harga yang wajar
d)
Mendapatkan pelayanan untuk
perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik
e) Mendapat ganti rugi apabila terjadi
pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik
sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Warga Kupang
sudah berusaha menuntut hak mereka dengan melakukan unjuk rasa pada 17 November
2015. Sekitar 200 warga Kupang berunjuk rasa di depan Kantor PT PLN Kupang.
Mereka menuntut PLN menghentikan pemadaman listrik bergilir dan menjamin
pemenuhan listrik bagi masyarakat. Mereka juga ingin meminta kejelasan mengenai
pergantian meteran secara sepihak dari pra bayar ke pasca bayar tanpa diketahui
pelanggan melalui modus pemblokiran rekening. Unjuk rasa berlangsung sekitar
satu jam, namun mereka tidak berhasil bertemu pimpinan PLN. Warga menuntut
pimpinan PLN keluar ruangan untuk berdialog di halaman, namun tidak dipenuhi.
Tampaknya usaha masyarakat untuk menuntut haknya tidak digubris oleh pihak PLN.
Sehari sebelum
unjuk rasa berlangsung, yaitu 16 November 2015, Yahya Lambert datang ke kantor PLN untuk menanyakan tentang
larangan satu keluarga memiliki dua meteran listrik prabayar. Ketika itu
Lambert yang membawa kamera, sempat merekam pembicaraan bersama petugas PLN
untuk dijadikan bukti. Namun kamera yang digunakan untuk merekam pembicaraan
tersebut kemudan dirampas oleh seorang pegawai PLN. Ia pun akhirnya melaporkan
perampasan kamera tersebut kepada polisi.
Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) Nusa Tenggara Timur akan berusaha mengakomodasi
masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik ini untuk
diteruskan ke Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) agar diproses secara
hukum. Kerugian akibat pemadaman ini mencapai miliaran rupiah per hari, namun
pihak PLN selalu membenarkan diri dengan berbagai argumentasi.
Penyebab
pemadaman listrik di Kupang masih belum dapat diketahui secara pasti apakah
murni karena kekurangan daya atau karena adanya kepentingan terselubung dibalik
itu karena kurangnya data yang dapat diakses. Namun sebaiknya kita tetap
berprasangka baik terhadap pihak PLN karena mereka telah melakukan segala upaya
untuk mendistribusikan listrik secara adil dan merata. Jika ada motif tertentu
tentunya ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak di masa depan. Tingkat konsumsi
yang semakin tinggi di kalangan masyarakat juga turut menentukan dalam
kekurangan pasokan listrik PLN. Pertumbuhan Konsumsi listrik belum dapat
diimbangi oleh tingkat energi yang dapat dihasilkan oleh PLN.
2.2 SOLUSI
PEMADAMAN LISTRIK DI KUPANG
Terdapat
beberapa alternatif pemecahan masalah untuk mengatasi pemadaman listrik
bergilir di Kupang sebagai berikut :
a.
Upaya
Penghematan Listrik oleh Masyarakat
Jika daya listrik yang dihasilkan belum dapat
memenuhi konsumsi listrik secara keseluruhan, hendaknya terdapat kesadaran dari
masyarakat untuk menggunakan listrik seperlunya saja. Agar daya listrik yang
terbatas tersebut tetap dapat didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan
energi listrik. Sehingga tidak perlu terjadi pemadaman listrik secara paksa
karena masyarakat mempunyai kesadaran sendiri untuk memadamkan energi listrik
yang tidak diperlukan agar tidak terjadi kekurangan daya.
b.
Melibatkan
Swasta Dalam Penyediaan Pasokan Listrik
Selama ini, sumber listrik di Indonesia masih sangat
tergantung pada PLN sebagai satu-satunya penyedia listrik nasional yang rutin
setiap tahunnya. Namun lama-kelamaan PLN sepertinya kurang dapat memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. oleh karena itu dibutuhkan bantuan dari pihak
swasta untuk dapat memenuhi kebutuhan listrik nasional.
Penambahan Daya ini dapat dilakukan oleh pihak
swasta seperti Independent Power Producer (IPP), Private Power Utility (PPU)
dan Izin Operasi (IO) non bahan bakar minyak (BBM).
Di Kupang sendiri, pihak swasta sudah terlibat dan
berpartisipasi membangu
PLTU Kupang 2 x 15 MW. PLTU ini ditargetkan akan beroperasi
pada Juni 2016 dan Agustus 2016.PT Yasindo Utama juga berencana membangun pembangkit
listrik berdaya 100 MW untuk mendukung kelanjutan pabrik pengolahan dan
pemurnian mangan (smellter) di Kupang. Namun, pihak PLN belum menyatakan sikapnya
untuk membeli sisa daya listrik sebesar 60 MW dari kebutuhan smellter yang
hanya menggunakan 40 MW.
Dengan melibatkan swasta dalam memasok kebutuhan
listrik tentunya membutuhkan seleksi yang ketat karena swasta harus mempunyai
kemampuan pendanaan. Seleksi ketat kemampuan pendanaan juga diperlukan ketika
memberi konsesi membangun PLTA atau PLTP karena terkait dengan posisi geografis
tempat potensi alam berada. Bila pemegang konsesi hanya pemburu rente, ia masih
harus mencari mitra investor untuk eksplorasi. Potensi alam di lokasi itu akan
sia-sia. Nantinya investor swasta di kawasan industri boleh mengalirkan
kapasitas lebih ke PLN.
Tugas Pemerintah
dalam hal ini adalah untuk memberikan suatu kemudahan-kemudahan khususnya dalam
hal perizinan agar pihak swasta lebih bergairah dalam menjalankan usahanya di
bidang produksi ketenagalistrikan di negeri ini.
Dengan
mengkomersialkan usaha produksi energi listrik di Indonesia, kita akan
mendapatkan manfaat sebagaimana yang dirasakan oleh AS sebagai penghasil
listrik nomor satu di dunia. Disamping itu, karena banyaknya kompetisi, biaya
atau harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar yang dengan kata lain
dapat lebih fleksible jika dibandingkan dengan sekarang dimana harga selalu
terus naik mengingat kebutuhan listrik negara semakin besar tiap tahunnya.
c.
Perbaikan Regulasi Ketenagalistrikan Indonesia
Perbaikan regulasi ketenagalistrikan
harus dimulai dengan perubahan pola pikir pemerintah dan masyarakat, dari
”listrik harus murah” ke ”listrik harus andal walaupun lebih mahal”. Ketika
Indonesia berstatus investment grade dalam kurun 1994-1997, tarif listrik
berubah otomatis (naik atau turun) setiap tiga bulan mengikuti gerakan kurs
valuta asing, harga minyak dan inflasi, sehingga PLN punya kemampuan keuangan
yang sehat mendanai operasi dan investasi tanpa subsidi.
Sejak 1998 perubahan tarif otomatis ini dihentikan
dan semua risiko kurs, perubahan harga bahan bakar, dan inflasi dipikul
pemerintah dalam bentuk subsidi, yang tiap tahun terus naik dan sudah mencapai
Rp 100 triliun per tahun. Pada 2013 subsidi rata-rata per kWh Rp 556. Belanja
investasi sudah di kisaran Rp 60 triliun per tahun, dan sebagian besar didanai
dari utang.
Upaya efisiensi internal antara lain menurunkan
porsi listrik asal BBM dari 36 persen (2008) ke 12 persen (2013), menurunkan
persentase listrik hilang dari dua digit ke kisaran 9 persen, menerapkan
komputerisasi ke seluruh pelosok negeri dalam pengumpulan rekening serta
memangkas biaya investasi dan memangkas harga trafo tegangan tinggi menjadi
tinggal setengahnya dengan cara pembelian partai besar langsung ke pabrik dalam
negeri alih-alih beli eceran lewat pedagang.
Untuk memperbaiki kemampuan investasi, perubahan
tarif otomatis seperti yang dulu pernah diberlakukan sebelum krisis ekonomi
1998 harus diaktifkan kembali. Daripada membiayai investasi dengan berutang,
lebih baik merealokasi dana subsidi untuk investasi. Fakta bahwa biaya
melanggan ponsel yang dikeluarkan per rumah tangga di Indonesia jauh lebih
besar dari biaya listrik yang dibayarkan ke PLN menunjukkan adanya kemampuan
masyarakat bayar listrik lebih mahal guna memperoleh listrik yang lebih andal.
d.
Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur
Pembangkit Tenaga
Pada saat ini, pihak PLN
Kupang sedang mengupayakan penguatan listrik di Kupang dalam rangkaian program
35 ribu MW. Marine vessel power plant 60 MW juga ditargetkan dapat beroperasi
pada April 2016 untuk memperkuat pasokan listrik.
Namun kebijakan
ini tampaknya kurang tepat dilakukan jika kita melihat keadaan Indonesia di
masa depan. Jika kita leih mengutamakan membangun infrastruktur yang pembangkit
listrik yang berasal dari energi yang tidak terbarukan masa di masa mendatang,
krisis energi bahkan dapat lebih terasa dampaknya karena saat ini energi seperti
batu bara, minyak dan gas di Indonesia semakin menipis persediaannya bahkan
kita harus mengimport semua itu.
e.
Memaksimalkan Pengunaan Sumber Daya Yang Ada
dan Mulai Menggunakan Sumber Daya yang Baru
Pemerintah Indonesia seharusnya melihat jauh ke depan
untuk mengatasi krisis energi yang ada. Kita tidak dapat selamanya mengandalkan
sumber energi yang semakin lama semakin menipis. Kita harus mulai melihat
adanya potensi sumber energi terbarukan yang dapat dijadikan energi alternatif
seperti panas bumi (geothermal), air, matahari, nuklir, angin, ombak.
Di wilayah Kupang, sebenarnya sudah ada pemanfaatan
tenaga matahari sebagai sumber energi listrik. Sejak tahun 1997 dan hingga tahun 2007, diperkirakan kurang lebih 18.690
unit PLTS dengan kapasitas daya terbangkit kurang lebih 934,5 Kw telah
terinstalasi di masyarakat dan menyebar
pada seluruh kabupaten di NTT. Seluruh
wilayah NTT potensial untuk dikembangkan pemanfaatan tenaga surya karena lama
penyinaran harian yang baik (> 50%) selama 8 jam/hari. Selain tenaga matahari,
di NTT pun sudah terdapat 11 unit PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) dengan memanfaatkan potensi air terjun atau saluran
irigasi yang memiliki beda tinggi serta debit yang cukup untuk menggerakkan
turbin air.
Pembangunan-pembangunan
infrastruktur seperti inilah yang lebih dibutuhkan karena dalam jangka panjang
masih dapat digunakan dan tidak akan kehabisan sumber daya. Memang untuk saat
ini biaya yang dibutuhkan untuk membangun pembangkit listrik dengan energi
terbarukan membutuhkan biaya yang besar. Namun jika melihat
keuntungan-keuntungan yang didapatkan mengapa tidak dipertimbangkan? Lagi pula
dengan menggunakan energi terbarukan, pemanfaatan energi akan semakin ramah
lingkungan.
BAB III
KESIMPULAN DAN
SARAN
Dari kasus PLN Kupang ini, tampak adanya keretakan
hubungan antara warganegara dengan Negara. PLN sebagai lembaga negara
seharusnya bertugas untuk melayani masyarakat namun justru semakin jauh dari masyarakat. Terjadi
kesalahpahaman diantara kedua belah pihak karena kurang terbukanya PLN terhadap
masyarakat sehingga menimbulkan prasangka-prasangka buruk terhadap PLN oleh
masyarakat.
Pada dasarnya pemadaman listrik bergilir disebabkan
karena ketidakmampuan PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Daya
listrik yang dihasilkan selama ini tidak sebanding dengan konsumsi yang semakin
meningkat. Oleh karena itu diperlukan usaha-usaha untuk mengatasi krisis energi
seperti :
a.
Upaya Penghematan Listrik oleh
Masyarakat
b.
Melibatkan Swasta Dalam Penyediaan Pasokan
Listrik
c.
Perbaikan Regulasi Ketenagalistrikan
Indonesia
d.
Meningkatkan
Pembangunan Infrastruktur Pembangkit Tenaga Listrik
e.
Memaksimalkan
Pengunaan Sumber Daya Yang Ada dan Mulai Menggunakan Sumber Daya yang Baru
Pemerintah terutama PLN sudah
seharusnya serius dalam mengatasi hal ini. PLN harus segera mengambil sikap
agar pemadaman listrik ini tidak terus menerus terjadi karena merugikan banyak
pihak, terutama rakyat kecil. PLN juga sebaiknya bersikap terbuka kepada
masyarakat agar tidak ada lagi pandangan-pandangan negatif terhadap kerja keras
PLN selama ini. Dengan mempertimbangkan alternatif kebijakan seperti yang telah
disebutkan diharapkan dapat membuat ketahanan energi listrik di Indonesia
terutama di Kupang semakin kuat sehingga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
akan meningkat.
lampiran-lampiran
REFERENSI
http://www.pln.co.id/lampung/?p=3408, 20 November 2015
http://www.lintasntt.com/ini-alasan-pln-padamkan-listrik-di-kota-kupang/, 20 November 2015
http://www.vnewsmedia.com/pemadaman-bergilir-modus-bisnis-pln/, 20 November 2015
http://www.lintasntt.com/ratusan-warga-kota-kupang-demo-pln/, 20 November 2015
http://print.kompas.com/baca/2015/11/16/Dampak-Pemadaman-Listrik%2c-Warga-Kota-Kupang-Diimba, 20 November 2015
http://tabloidjubi.com/2015/06/24/listrik-dijual-ke-perusahaan-besar-pln-kupang-sering-pemadaman-bergilir/, 20 November 2015
http://tabloidjubi.com/2015/06/24/listrik-dijual-ke-perusahaan-besar-pln-kupang-sering-pemadaman-bergilir/, 20 November 2015
Komentar
Posting Komentar