ANALISIS PEMADAMAN LISTRIK BERGILIR DI KUPANG




ANALISIS PEMADAMAN LISTRIK BERGILIR DI KUPANG
Untuk Memenuhi Tugas Kewarganegaraan





Disusun oleh
Lintang Ayu Saputri (F1B015026)








KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PERGURUAN TINGGI
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
2015
------------------------------------------------------------

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat,  Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sederhana. Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya  akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya  harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.




                                                                                                Penyusun

-------------------------------------------------------------------------------



BAB I
PENDAHULUAN
1.1            LATAR BELAKANG MASALAH
Listrik adalah salah satu sumber daya yang dikuasai oleh Negara. Penguasaan Listrik oleh Negara dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun tampaknya pelayanan PLN dalam melayani kebutuhan listrik masyarakat belum dirasakan maksimal karena masih sering dilakukan pemadaman listrik bergilir yang merugikan masyarakat, salah satunya pemadaman listrik di Kupang. Dalam berita Kompas, tanggal 16 November 2015 dinyatakan bahwa manajemen PLN dirasa telah kehilangan rasa kemanusiaannya karena melakukan pemadaman listrik selama 5 hari terakhir dan dalam waktu 5-15 jam setiap harinya. Pemadaman listrik di Kupang ini bukan pertama kalinya terjadi, namun sudah bertahun-tahun dan belum ada tindakan yang tegas dalam upaya memperbaiki pelayanan listrik oleh pemerintah khususnya dari pihak PLN.
Listrik ibarat seperti aliran darah di dalam tubuh manusia. Jika aliran darahnya tidak lancar atau terhambat, otomatis akan mengganggu sistem organ yang lain dalam tubuh. Demikian pun halnya dengan listrik. Jika daya listrik di suatu daerah lemah, maka dapat dipastikan perkembangan di daerah tersebut akan terhambat. Para investor mengurungkan niatnya untuk berinvestasi karena pasokan listrik kurang. Perekonomian dan pembangunan pun dapat terhenti.
Hal ini menimbulkan rasa keprihatinan karena PLN yang seharusnya dapat menyejahterakan rakyat, namun belum dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan justru merugikan masyarakat. Keluhan-keluhan dari masyarakat pun tampaknya kurang ditanggapi dengan serius oleh pihak PLN ditunjukkan dengan tidak adanya kemajuan yang dilakukan oleh PLN dan pemadaman listrik ini terus menerus dilakukan.
1.2            RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas, maka rumusan masalah yang dapat dikemukakan adalah :
1.               Mengapa terjadi pemadaman listrik di Kupang ?
2.               Bagaimana solusi mengatasi pemadaman listrik di Kupang ?

1.3            TUJUAN PENULISAN
Bertolak apa yang dikemukakan pada rumusan masalah, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.         Untuk mengetahui penyebab pemadaman listrik di Kupang
2.         Untuk mengetahui solusi pemadaman listrik di Kupang


BAB II
PEMBAHASAN
Pada hari Senin, 16 November 2015, Surat Kabar Kompas memuat berita dengan judul “Kota Kupang Gelap Gulita;Manajemen PLN Dinilai Tak Punya Rasa Kemanusiaan”. Sudah 5 Hari berturut-turut sejak berita tersebut diterbitkan, Kota Kupang mengalami pemadaman listrik bergilir di tengah waktu aktivitas warga selama 5-15 jam dalam sehari. Hal ini cukup meresahkan warga karena dampak yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik bergilir ini bermacam-macam. Perekonomian warga terhenti karena tidak adanya pasokan listrik, terutama bagi jenis usaha yang sangat membutuhkan listrik seperti usaha fotokopi, warnet, wartel, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Hampir semua kegiatan masyarakat saat ini membutuhkan energi listrik. Masyarakat harus menggunakan genzet untuk dapat memakai alat-alat listrik.
2.1 PENYEBAB PEMADAMAN LISTRIK DI KUPANG
Pemadaman listrik adalah saat terhentinya pasokan aliran listrik ke pelanggan.
Secara umum ada 2 jenis pemadaman, yaitu :
1.       Pemadaman Terencana, pemadaman ini terjadi karena adanya kegiatan yang telah direncanakan oleh PLN yang mengharuskan terhentinya aliran listrik PLN ke pelanggan yang dikarenakan :
a.         Penambahan peralatan jaringan.
b.         Pemeliharaan Preventif (Preventive Maintenence)  pembangkit, penggantian kabel konduktor (rekonduktoring) transmisi 150 KV, jaringan dan gardu yang sudah dijadwalkan sebelumnya   dengan tujuan justru untuk menjaga keandalan agar tidak terjadi kerusakan yang lebih fatal.
Jika PLN akan memadamkan listrik, maka pihaknya akan mengumumkan jadwal pemadaman bergilir melalui berbagai media seperti media cetak dan media elektronik (radio).
2.          Pemadaman Tidak Terencana (Gangguan). Pemadaman ini terjadi karena adanya gangguan yang tidak direncanakan, seperti :
-           Terganggunya suatu unit pembangkit : gangguan pada sistem pelumasan, sistem pendingin, generator, boiler pemanas air menjadi uap.
-          Terganggunya jaringan / transmisi listrik : Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV tersambar petir, terkena pohon roboh, tanah longsor, trafo meledak dan lain-lain.
-          Terganggunya instalasi pelanggan karena hubungan singkat, kerusakan alat-alat listrik yang dipakai atau beban lebih besar dari daya tersambung.
Pemadaman listrik bergilir di Kupang pada bulan November 2015 disebabkan karena PT PLN Wilayah Nusa Tenggara Timur mematikan dua pembangkit listrik di PLTU Bolok yang masing-masing berkekuatan 16,5 Megawatt (Mw). Menurut Manajer PT PLN Sektor NTT, Dony Ocniza terdapat gangguan pada transmisi 70 Kv di Gardu Induk Maulafa di Kecamatan Maulafa. Hal inilah yang menyebabkan PLN mengalami defisit daya sehingga terpaksa melakukan pemadaman listrik bergilir di wilayah Kupang.
Dony Ocniza mengatakan, PLN berusaha memulihkan kembali PLTU setelah terjadi gangguan, tetapi tidak berhasil. PLTU akhirnya di-shut down dan proses pemulihan diputuskan dimulai dari awal secara natural. Untuk itu, mesin PLTU membutuhkan waktu pendinginan minimal empat hari, sebelum memulai proses pemulihan secara natural.
Keputusan shut down ini juga telah melalui rapat bersama General Manager PLN Wilayah NTT Richard Safkaur, Manajer PLN Area Kupang Maria Gorety Gunawan, Manajer PLN Rayon Kupang, dan staf terkait.

Saat ini, daya mampu Sistem Kupang pada siang hari sebesar 33,750 kW, sedangkan beban puncak pada siang hari sebesar 53 MW, sehingga terjadi defisit sebesar 20,750 kW. Di malam hari, daya mampu sebesar 34,050 kW, namun beban mencapai 58 Mw, sehingga defisit listrik mencapai 24 Mw.

Alasan ini hampir sama seperti saat terjadinya pemadaman listrik yang dikutip dalam surat kabar Tempo tanggal 27 Februari 2015.

Humas PLN wilayah NTT, Paul Bolla, mengatakan pemadaman bergilir ini dilakukan karena dua unit mesin di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bolok dengan kapasitas 16,5 megawatt (MW) sedang dalam masa pemeliharaan sengga kedua mesin itu dimatikan.

Akibatnya, PLN kekurangan daya untuk melayani kebutuhan listrik warga di Kota Kupang. Menurut dia, beban puncak di Kota Kupang pada siang hari mencapai 44 MW dan malam mencapai 53 MW. Sedangkan kapasitas hanya 37 MW.

"Dengan demikian, pada siang hari kekurangan sekitar 7 MW dan malam 16 MW," katanya.

Paul memperkirakan masa pemeliharaan dan perbaikan dua unit mesin akan berlangsung selama sepekan ke depan. Oleh karena itu, pemadaman bergilir dalam jangka waktu yang panjang masih akan terus berlanjut. "Lama pekerjaan pemeliharaan sekitar satu minggu," kata Paul.
Dalam Victory News juga disebutkan bahwa dalam lima tahun terakhir pemadaman listrik di Kupang selalu terjadi pada bulan November-Desember dengan alasan yang sama, yaitu kekurangan pasokan daya dari mesin pembangkit listrik atau kondisi mesin yang cepat panas.
Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa pemadaman listrik di Kupang yang selama ini terjadi pada dasarnya disebabkan karena faktor yang sama, yaitu PLN kekurangan daya karena PLTU Bolok harus dimatikan. Entah karena ada kerusakan, ataupun karena sedang dalam masa pemeliharaan. Dalam upaya perbaikan ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga pemadaman listrik bergilir pun akan terus terjadi jika tidak ada perubahan dalam sistem listrik di Kupang.  
Namun ada sesuatu hal yang menarik dari alasan yang selalu sama tersebut dengan keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber. Bupati Titu Eki mensinyalir PLN wilayah NTT masih menggunakan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) sehingga menjual daya listrik yang mahal kepada konsumen rumah tangga dan industri.
Pernyataan ini diperkuat dengan adanya data yang diambil dalam harian Kompas pada tanggal 16 November 2015.
Dalam data tersebut dapat kita ketahui bahwa pasokan listrik terbesar di Kupang memang masih berasal dari PLTD, yaitu sebesar 215,37 Gwh. Sedangkan sumbangan PLTU hanya 14,57 Gwh. Jika kita lihat data ini, maka yang menjadi pertanyaan adalah “Apakah jika salah satu PLTU dimatikan, maka akan menghambat seluruh distribusi listrik PLN kepada masyarakat?”. Ataukah pemadaman listrik ini hanyalah modus bisnis PLN seperti yang diberitakan dalam Victory News?
Dalam Victory News disebutkan bahwa Anggota DPRD Provinsi NTT, Kasimirus Kolo menilai ada sebuah modus operasi secara sitematis yang tengah dilakukan PLN dalam kepentingan bisnisnya. Salah satunya adalah peralihan meteran pascabayar ke meteran prabayar. Dalam berita lain juga sempat dinyatakan bahwa adanya pemadaman listrik bergilir ini merupakan strategi agar penjualan genzet import dapat meningkat.
Namun pihak PLN tidak mengakui adanya modus di balik pemadaman listrik bergilir yang selama ini terjadi di Kupang. Dalam rilis yang dikirim Humas PLN NTT, Manajer PLN Area Kupang Maria Gorety Gunawan menjelaskan, pemadaman listrik ini karena ada gangguan pada transmisi Maulafa-Bolok, sehingga berakibat dua unit mesin PLTU keluar dan Sistem Kupang kehilangan pasokan daya sebesar 20 mega watt (MW). Alasan yang sama selalu diberikan pihak PLN saat ditanya mengenai penyebab pemadaman bergilir ini.
Dari gambar diatas, pasokan listrik yang dihasilkan PLTD sebenarnya jauh lebih besar daripada yang dihasilkan dari PLTU. Namun tampaknya listrik yang dihasilkan dari PLTD Kupang tidak sepenuhnya disalurkan untuk warga Kupang. Sedangkan pasokan listrik untuk wilayah Kupang masih sangat tergantung dari PLTU. Maka jika PLTU di Bolok dimatikan, pemadaman listrik pun tidak terelakkan.
Keterangan yang diperoleh juga menyebutkan bahwa sebagian daya listrik PLN dijual kepada PT Semen Kupang, satu-satunya industri pabrik semen di Nusa Tenggara Timur, sehingga secara otomatis mengurangi daya listrik yang sebelumnya untuk kebutuhan pelanggan.
Langkah yang diambil PLN adalah mengorbankan konsumen dengan melakukan sistem pemadaman bergilir. Alasan yang dikemukakan PLN jika terjadi pemadaman hanya pada kisaran turunnya daya, gangguan mesin pembangkit, dan lain-lain. Alasan teknis tersebut menjadi senjata pamungkas bagi PLN jika konsumen melakukan klaim terhadap tindakan pemadaman.
Berdasarkan Hak Konsumen Pengguna Listrik yang terdapat pada pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, sebenarnya konsumen berhak untuk :
a)         Mendapatkan pelayanan yang baik
b)                     Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
c)         Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar
d)        Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik
e)         Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik  sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Warga Kupang sudah berusaha menuntut hak mereka dengan melakukan unjuk rasa pada 17 November 2015. Sekitar 200 warga Kupang berunjuk rasa di depan Kantor PT PLN Kupang. Mereka menuntut PLN menghentikan pemadaman listrik bergilir dan menjamin pemenuhan listrik bagi masyarakat. Mereka juga ingin meminta kejelasan mengenai pergantian meteran secara sepihak dari pra bayar ke pasca bayar tanpa diketahui pelanggan melalui modus pemblokiran rekening. Unjuk rasa berlangsung sekitar satu jam, namun mereka tidak berhasil bertemu pimpinan PLN. Warga menuntut pimpinan PLN keluar ruangan untuk berdialog di halaman, namun tidak dipenuhi. Tampaknya usaha masyarakat untuk menuntut haknya tidak digubris oleh pihak PLN.
Sehari sebelum unjuk rasa berlangsung, yaitu 16 November 2015, Yahya Lambert  datang ke kantor PLN untuk menanyakan tentang larangan satu keluarga memiliki dua meteran listrik prabayar. Ketika itu Lambert yang membawa kamera, sempat merekam pembicaraan bersama petugas PLN untuk dijadikan bukti. Namun kamera yang digunakan untuk merekam pembicaraan tersebut kemudan dirampas oleh seorang pegawai PLN. Ia pun akhirnya melaporkan perampasan kamera tersebut kepada polisi.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Nusa Tenggara Timur akan berusaha mengakomodasi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik ini untuk diteruskan ke Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) agar diproses secara hukum. Kerugian akibat pemadaman ini mencapai miliaran rupiah per hari, namun pihak PLN selalu membenarkan diri dengan berbagai argumentasi.
Penyebab pemadaman listrik di Kupang masih belum dapat diketahui secara pasti apakah murni karena kekurangan daya atau karena adanya kepentingan terselubung dibalik itu karena kurangnya data yang dapat diakses. Namun sebaiknya kita tetap berprasangka baik terhadap pihak PLN karena mereka telah melakukan segala upaya untuk mendistribusikan listrik secara adil dan merata. Jika ada motif tertentu tentunya ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak di masa depan. Tingkat konsumsi yang semakin tinggi di kalangan masyarakat juga turut menentukan dalam kekurangan pasokan listrik PLN. Pertumbuhan Konsumsi listrik belum dapat diimbangi oleh tingkat energi yang dapat dihasilkan oleh PLN.
 2.2 SOLUSI PEMADAMAN LISTRIK DI KUPANG
Terdapat beberapa alternatif pemecahan masalah untuk mengatasi pemadaman listrik bergilir di Kupang sebagai berikut :
a.                Upaya Penghematan Listrik oleh Masyarakat
Jika daya listrik yang dihasilkan belum dapat memenuhi konsumsi listrik secara keseluruhan, hendaknya terdapat kesadaran dari masyarakat untuk menggunakan listrik seperlunya saja. Agar daya listrik yang terbatas tersebut tetap dapat didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan energi listrik. Sehingga tidak perlu terjadi pemadaman listrik secara paksa karena masyarakat mempunyai kesadaran sendiri untuk memadamkan energi listrik yang tidak diperlukan agar tidak terjadi kekurangan daya.
b.               Melibatkan Swasta Dalam Penyediaan Pasokan Listrik

Selama ini, sumber listrik di Indonesia masih sangat tergantung pada PLN sebagai satu-satunya penyedia listrik nasional yang rutin setiap tahunnya. Namun lama-kelamaan PLN sepertinya kurang dapat memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. oleh karena itu dibutuhkan bantuan dari pihak swasta untuk dapat memenuhi kebutuhan listrik nasional.
Penambahan Daya ini dapat dilakukan oleh pihak swasta seperti Independent Power Producer (IPP), Private Power Utility (PPU) dan Izin Operasi (IO) non bahan bakar minyak (BBM).
Di Kupang sendiri, pihak swasta sudah terlibat dan berpartisipasi membangu
PLTU Kupang 2 x 15 MW. PLTU ini ditargetkan akan beroperasi pada Juni 2016 dan Agustus 2016.PT Yasindo Utama juga berencana membangun pembangkit listrik berdaya 100 MW untuk mendukung kelanjutan pabrik pengolahan dan pemurnian mangan (smellter) di Kupang. Namun, pihak PLN belum menyatakan sikapnya untuk membeli sisa daya listrik sebesar 60 MW dari kebutuhan smellter yang hanya menggunakan 40 MW.
Dengan melibatkan swasta dalam memasok kebutuhan listrik tentunya membutuhkan seleksi yang ketat karena swasta harus mempunyai kemampuan pendanaan. Seleksi ketat kemampuan pendanaan juga diperlukan ketika memberi konsesi membangun PLTA atau PLTP karena terkait dengan posisi geografis tempat potensi alam berada. Bila pemegang konsesi hanya pemburu rente, ia masih harus mencari mitra investor untuk eksplorasi. Potensi alam di lokasi itu akan sia-sia. Nantinya investor swasta di kawasan industri boleh mengalirkan kapasitas lebih ke PLN.
Tugas Pemerintah dalam hal ini adalah untuk memberikan suatu kemudahan-kemudahan khususnya dalam hal perizinan agar pihak swasta lebih bergairah dalam menjalankan usahanya di bidang produksi ketenagalistrikan di negeri ini.
Dengan mengkomersialkan usaha produksi energi listrik di Indonesia, kita akan mendapatkan manfaat sebagaimana yang dirasakan oleh AS sebagai penghasil listrik nomor satu di dunia. Disamping itu, karena banyaknya kompetisi, biaya atau harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar yang dengan kata lain dapat lebih fleksible jika dibandingkan dengan sekarang dimana harga selalu terus naik mengingat kebutuhan listrik negara semakin besar tiap tahunnya.
c.                Perbaikan Regulasi Ketenagalistrikan Indonesia
Perbaikan regulasi ketenagalistrikan harus dimulai dengan perubahan pola pikir pemerintah dan masyarakat, dari ”listrik harus murah” ke ”listrik harus andal walaupun lebih mahal”. Ketika Indonesia berstatus investment grade dalam kurun 1994-1997, tarif listrik berubah otomatis (naik atau turun) setiap tiga bulan mengikuti gerakan kurs valuta asing, harga minyak dan inflasi, sehingga PLN punya kemampuan keuangan yang sehat mendanai operasi dan investasi tanpa subsidi.
Sejak 1998 perubahan tarif otomatis ini dihentikan dan semua risiko kurs, perubahan harga bahan bakar, dan inflasi dipikul pemerintah dalam bentuk subsidi, yang tiap tahun terus naik dan sudah mencapai Rp 100 triliun per tahun. Pada 2013 subsidi rata-rata per kWh Rp 556. Belanja investasi sudah di kisaran Rp 60 triliun per tahun, dan sebagian besar didanai dari utang.
Upaya efisiensi internal antara lain menurunkan porsi listrik asal BBM dari 36 persen (2008) ke 12 persen (2013), menurunkan persentase listrik hilang dari dua digit ke kisaran 9 persen, menerapkan komputerisasi ke seluruh pelosok negeri dalam pengumpulan rekening serta memangkas biaya investasi dan memangkas harga trafo tegangan tinggi menjadi tinggal setengahnya dengan cara pembelian partai besar langsung ke pabrik dalam negeri alih-alih beli eceran lewat pedagang.
Untuk memperbaiki kemampuan investasi, perubahan tarif otomatis seperti yang dulu pernah diberlakukan sebelum krisis ekonomi 1998 harus diaktifkan kembali. Daripada membiayai investasi dengan berutang, lebih baik merealokasi dana subsidi untuk investasi. Fakta bahwa biaya melanggan ponsel yang dikeluarkan per rumah tangga di Indonesia jauh lebih besar dari biaya listrik yang dibayarkan ke PLN menunjukkan adanya kemampuan masyarakat bayar listrik lebih mahal guna memperoleh listrik yang lebih andal.
d.               Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Pembangkit Tenaga
Pada saat ini, pihak PLN Kupang sedang mengupayakan penguatan listrik di Kupang dalam rangkaian program 35 ribu MW. Marine vessel power plant 60 MW juga ditargetkan dapat beroperasi pada April 2016 untuk memperkuat pasokan listrik.
Namun kebijakan ini tampaknya kurang tepat dilakukan jika kita melihat keadaan Indonesia di masa depan. Jika kita leih mengutamakan membangun infrastruktur yang pembangkit listrik yang berasal dari energi yang tidak terbarukan masa di masa mendatang, krisis energi bahkan dapat lebih terasa dampaknya karena saat ini energi seperti batu bara, minyak dan gas di Indonesia semakin menipis persediaannya bahkan kita harus mengimport semua itu.
e.               Memaksimalkan Pengunaan Sumber Daya Yang Ada dan Mulai Menggunakan Sumber Daya yang Baru
Pemerintah Indonesia seharusnya melihat jauh ke depan untuk mengatasi krisis energi yang ada. Kita tidak dapat selamanya mengandalkan sumber energi yang semakin lama semakin menipis. Kita harus mulai melihat adanya potensi sumber energi terbarukan yang dapat dijadikan energi alternatif seperti panas bumi (geothermal), air, matahari, nuklir, angin, ombak.
Di wilayah Kupang, sebenarnya sudah ada pemanfaatan tenaga matahari sebagai sumber energi listrik. Sejak tahun 1997 dan hingga  tahun 2007, diperkirakan kurang lebih 18.690 unit PLTS dengan kapasitas daya terbangkit kurang lebih 934,5 Kw telah terinstalasi di masyarakat  dan menyebar pada seluruh kabupaten di NTT. Seluruh wilayah NTT potensial untuk dikembangkan pemanfaatan tenaga surya karena lama penyinaran harian yang baik (> 50%) selama 8 jam/hari. Selain tenaga matahari, di NTT pun sudah  terdapat  11 unit PLTMH (Pembangkit  Listrik Tenaga Mikro Hidro) dengan  memanfaatkan potensi air terjun atau saluran irigasi yang memiliki beda tinggi serta debit yang cukup untuk menggerakkan turbin air.
Pembangunan-pembangunan infrastruktur seperti inilah yang lebih dibutuhkan karena dalam jangka panjang masih dapat digunakan dan tidak akan kehabisan sumber daya. Memang untuk saat ini biaya yang dibutuhkan untuk membangun pembangkit listrik dengan energi terbarukan membutuhkan biaya yang besar. Namun jika melihat keuntungan-keuntungan yang didapatkan mengapa tidak dipertimbangkan? Lagi pula dengan menggunakan energi terbarukan, pemanfaatan energi akan semakin ramah lingkungan.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

Dari kasus PLN Kupang ini, tampak adanya keretakan hubungan antara warganegara dengan Negara. PLN sebagai lembaga negara seharusnya bertugas untuk melayani masyarakat namun  justru semakin jauh dari masyarakat. Terjadi kesalahpahaman diantara kedua belah pihak karena kurang terbukanya PLN terhadap masyarakat sehingga menimbulkan prasangka-prasangka buruk terhadap PLN oleh masyarakat.

Pada dasarnya pemadaman listrik bergilir disebabkan karena ketidakmampuan PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Daya listrik yang dihasilkan selama ini tidak sebanding dengan konsumsi yang semakin meningkat. Oleh karena itu diperlukan usaha-usaha untuk mengatasi krisis energi seperti :
a.                Upaya Penghematan Listrik oleh Masyarakat
b.               Melibatkan Swasta Dalam Penyediaan Pasokan Listrik
c.                Perbaikan Regulasi Ketenagalistrikan Indonesia
d.               Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Pembangkit Tenaga Listrik
e.               Memaksimalkan Pengunaan Sumber Daya Yang Ada dan Mulai Menggunakan Sumber Daya yang Baru

Pemerintah terutama PLN sudah seharusnya serius dalam mengatasi hal ini. PLN harus segera mengambil sikap agar pemadaman listrik ini tidak terus menerus terjadi karena merugikan banyak pihak, terutama rakyat kecil. PLN juga sebaiknya bersikap terbuka kepada masyarakat agar tidak ada lagi pandangan-pandangan negatif terhadap kerja keras PLN selama ini. Dengan mempertimbangkan alternatif kebijakan seperti yang telah disebutkan diharapkan dapat membuat ketahanan energi listrik di Indonesia terutama di Kupang semakin kuat sehingga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan akan meningkat.







lampiran-lampiran























































































REFERENSI

Komentar